Apotek Online tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu untuk memenuhi kebutuhan pengobatan Anda.

Orang-orang mulai mengubah rutinitas mereka yang dulunya dilakukan secara offline menjadi online di era internet sekarang ini. Apalagi, sejak terpantau pandemi corona di Indonesia, hampir semua aktivitas di luar ruangan, termasuk bekerja, belajar, beribadah, dan berbelanja, telah dilakukan secara online.

Sejak lama, belanja online, khususnya apotek online, sudah populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Apotek online, sesuai dengan namanya, merupakan tempat konsumen dapat membeli obat, vitamin, dan perbekalan kesehatan lainnya melalui internet. Padahal, Indonesia sudah lama menjadi inisiator di bidang inovasi apotek online.

Namun, sejak virus Covid-19 menyebar ke seluruh Indonesia, sebagian besar masyarakat waspada mengunjungi institusi kesehatan, terutama apotek, karena khawatir penyakitnya akan semakin menyebar. Akibatnya, apotek online menjadi semakin populer. Belum lagi banyaknya manfaat dari apotek semacam ini, seperti konsultasi obat bersama apoteker.

Salah satu keuntungan paling signifikan dari apotek online adalah mereka buka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Ya, apotek internet tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Tidak seperti apotek tradisional yang memiliki jam buka dan tutup, apotek online tidak memiliki jam buka dan tutup.

Apotek online buka 24 jam sehari, jadi jika Anda tidak punya waktu karena hari yang panjang di tempat kerja, Anda dapat melakukan pemesanan kapan pun Anda memiliki kesempatan.

Apotek online, seperti halnya apotek tradisional, dikendalikan oleh pemerintah karena menawarkan obat-obatan yang berdampak signifikan bagi kesehatan masyarakat.

Pemerintah mengatur siapa saja yang dapat menyelenggarakan pelayanan apotek online, apa saja yang dapat ditawarkan di apotek online, dan cara kerja sistem apotek online dalam peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Online.

Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Makanan Olahan merupakan salah satu produk apotek daring yang diatur dalam Peraturan BPOM. Sanksi administratif, seperti halnya ketentuan lain, akan dikenakan kepada pelaku usaha, Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan BPOM.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau menyelenggarakan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk kebutuhan sendiri dan/atau kebutuhan pihak lain. Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau menyelenggarakan Sistem Elektronik untuk kebutuhan sendiri dan/atau kebutuhan pihak lain.

Obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras diizinkan untuk diperjualbelikan oleh apotek internet, sesuai pasal 7 peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Secara Online. Obat keras, menurut Pasal 8, adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Resep dokter ini juga harus ditulis secara elektronik karena apotek online bersifat online.