Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online

Salah satu langkah untuk tingkatkan kekuatan saing di dunia bisnis adalah mesti punyai brand dagang. Dengan punyai brand dagang, diyakini mampu mendongkrak penghasilan atau omzet dari bisnis yang dijalani. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki lebih-lebih mengatakan pelaku bisnis yang punyai brand dagang mampu mendongkrak omzet sampai 33,60 persen. “Dengan meraih sertifikat merek, pelaku bisnis dapat menjadi jadi percaya diri di dalam menggerakkan usahanya, mengingat sengketa brand di Indonesia pun sering kali terjadi,” ujarnya di dalam acara penyerahan sertifikat

Selain itu pula mampu tingkatkan omzet usahanya sebesar 33,60 persen khususnya bagi pelaku UMKM yang berada di sektor makanan dan minuman,” sambungnya dengan jasa pendaftaran merek paten hak cipta hki murah . Di sisi lain mengurus brand dagang di Indonesia waktu ini juga tidak sulit. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengakses pelayanan untuk sebabkan brand dagang secara online.

Berdasarkan web site resminya, berikut langkah mengurus atau mengajukan permintaan hak brand secara online: Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna mesti memesan kode billing atau nomer pembayaran di web site simpaki. Untuk memesan kode billing, mampu mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan mengisi kolom yang tersedia. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, melakukan pembayaran. Lalu ikuti anjuran yang diberikan waktu melakukan metode pembayaran.

Setelah itu, login ke Aplikasi Merek Jika belum punyai akun Aplikasi Merek, Anda mampu melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing khususnya dahulu. Aplikasi Merek telah terintegrasi bersama dengan Simpaki untuk pemeriksaan kode billing. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permintaan merek, kemudian submit data permintaan online Data permintaan yang telah disubmit mampu dicetak dan dapat di check oleh petugas. Setelah itu Anda mampu menanti informasi selanjutnya dari pihak petugas.

Tarif Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur di dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif berikut juga di dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu lazim atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Baca juga: Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai Rokok Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM mampu sekitar Rp 500.000 seandainya melakukan secara secara online dan Rp 600.000 seandainya melakukan secara manual atau offline.

Untuk pendaftaran Hak Merek bagi penduduk lazim sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dikerjakan secara manual atau offline. Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan brand juga berbeda. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum akan atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 seandainya perpanjangan dikerjakan secara online dan Rp 1.200.000 seandainya perpanjangan dikerjakan secara manual atau offline. Lalu untuk tarif lazim sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.