Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan sebuah identitas yang harus dimiliki untuk pendirian pt perorangan. Atau badan usaha yang diterbitkan lembaga OSS (Online Single Submission).
NIB terdiri dari 13 digit angka yang sudah dilengkapi dengan keamanan dan juga terdapat tanda tangan elektronik di dalamnya.
Untuk pembuatan NIB sendiri, para pelaku usaha tidak akan dikenakan biaya sedikitpun dan juga nomor induk. Ini memiliki masa aktif selama pelaku usaha masih memiliki usaha dan menjalankan usahanya.
Seorang pelaku usaha yang memiliki NIB dapat mengajukan izin usaha serta izin komersil menurut bidang usaha masing–masing. Untuk anda yang masih bingung bagaimana cara mengurus NIB berikut langkah langkah yang bisa anda ikuti:
Daftar OSS
Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum mendaftar pendirian pt perorangan, untuk mendapatkan NIB adalah Anda harus mendaftar hak akses terlebih dahulu melalui OSS, berikut langkah untuk mendapatkan hak akses tersebut:
· Langkah pertama anda bisa masuk ke halaman web www.oss.go.id
· Kemudian anda pilih “Usaha Mikro dan Kecil” atau “ Non Usaha Mikro dan Kecil”
· Langkah berikutnya anda bisa pilih jenis pelaku usaha yang akan anda jalankan, apakah “Perseorangan” atau “Badan Usaha”
· Isi data pada kolom yang disediakan mulai dari NIK, nama, jenis kelamin sampai dengan alamat email serta nomor telepon yang bisa dihubungi
· Isi kode kemudian klik “daftar”
· Anda bisa menunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email
· Apabila anda sudah mendapatkan email, anda bisa klik tombol aktivasi pada email yang dikirimkan
· Anda akan mendapatkan email kedua yang berisi username serta kata sandi untuk mendaftar NIB
Daftar NIB
Setelah Anda mendapatkan username dan password, sekarang anda bisa mendapatkan NIB untuk pendirian PT perorangan
· Pertama anda bisa kembali masuk ke www.oss.go.id
· Setelah “masuk” anda bisa memasukkan username serta password yang sebelumnya sudah anda terima
· Pilih menu “ Perizinan Berusaha” kemudian pilih “Permohonan Baru “ untuk membuat NIB
· Langkah berikutnya anda bisa melengkapi data pelaku usaha
· Kemudian lengkapi juga data bidang usaha yang anda jalankan
· Setelah anda mengisi semua data yang diminta anda bisa pilih “Pernyataan Mandiri” kemudian periksa draf perizinan usaha
· Anda akan mendapatkan NIB usaha anda
Itulah cara mengurus NIB jika Anda ingin melakukan pendirian PT perorangan, selamat mencoba!