Definisi Bea Cukai
Biasanya orang awam akan mengingat frasa kata bea cukai langsung berhubungan dengan rokok. Memang benar, karena rokok legal pasti ada cukainya. Jika tidak bersegel pita cukai, maka barang tersebut adalah barang ilegal yang bisa merugikan kita sendiri nantinya.
Di bandara ataupun pelabuhan juga erat kaitannya dengan cukai atau bea cukai. Pembayaran cukai berdasarkan barang yang akan dimasukkan. Bea cukai bagi penduduk awam sering disebut sebagai cukai saja. Orang cenderung akan mengartikannya sebagai pajak barang yang dibawa dari luar negeri. Identiknya, cukai barang-barang tersebut pasti mahal.
Itulah memang tujuannya demikian, agar orang tidak asal-asalan memasukkan barang ke dalam negeri. Jika barang tersebut mirip dengan komoditas yang tersedia didalam negeri maka aktivitas impor berikut merugikan produsen barang tersebut.
Jadi, bisa dikatakan bea cukai merupakan salah satu wujud perlindungan negara didalam naungan direktorat jenderal pajak untuk bisa memaksimalkan potensi produk dalam negeri.
Namun, gara-gara adanya kompetisi komoditas secara global maka tidak menutup kemungkinan barang-barang ekspor impor yang legal bisa bebas berkeliaran untuk mencukupi kebutuhan konsumen.
Definisi Bea Cukai Menurut Para Ahli
Untuk mengetahui banyak definisi bea cukai, selanjutnya adalah 4 definisi bea cukai menurut para ahli. Yuk simak ulasan lengkapnya.
1. Bea Cukai Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bea cukai diartikan masing-masing. Bea adalah pajak, biaya, ongkos. Sedangkan cukai adalah yang terkait dengan pajak. Dari definisi tersebut, maka menurut KBBI, bea cukai adalah biaya atau ongkos pajak. Jadi, tidak heran jikalau orang-orang biasa menyebutnya pajak.
Bea cukai sangat identik dengan lahan basah bagi para aparat sebab setiap pelanggaran tentunya terkandung penebusan berupa uang dalam jumlah besar. Bagi orang yang melanggar, barang tersebut tentu harus di denda, penjara atau barang tersebut tidak bisa kembali alias disita petugas.
2. Bea Cukai Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea cukai bukanlah instansi baru sebab telah ada sejak penjajahan Belanda. Belanda menyebut bea cukai dengan sebutan douane. Zaman Raja Majapahit, cukai juga telah digunakan oleh para pedagang. Hal tersebut, karena banyaknya barang baru dari luar daerah. Selain itu, bea cukai juga tergabung pada bidang Kepabeanan. Kepabeanan adalah induk dari bea dan cukai.
Pada masa modern seperti sekarang ini, bea cukai lebih kondang dengan sebutan custom. Definisi lain dari cukai yaitu pungutan secara tidak langsung yang bisa dinikmati rekan lain di area luar.
Objek cukai sangat beragam, seperti tembakau cerutu, minuman keras atau alkohol. Masing-masing negara pun mempunyai makna dan ketentuan sendiri berkenaan bea cukai. Barang-barang tersebut dikenakan cukai tinggi dengan target agar tidak bisa masuk dan dibeli oleh penduduk dalam negeri secara sembarangan.
Jikalau diberi pita cukai murah, bakal banyak kerugian dialami penduduk dalam negeri sendiri. Terkadang para oknum yang menyelundupkan barang tersebut, hanyalah atas utusan belaka tanpa tahu akibat buruknya. Maka, bea cukai mempunyai peran yang penting dalam siklus peredaran barang-barang apa saja yang beredar dengan cukai murah ataupun cukai tinggi.
3. Bea Cukai Menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan
Bea merupakan pungutan suatu negara yang dikenakan pada barang-barang ekspor atau impor. Sedangkan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang yang punyai sifat yang ditetapkan dalam perundang undangan.
Sifat yang dimaksudkan adalah konsumsi yang butuh pengendalian, peredaran yang diawasi keberadaannya, efek negatif dari pemanfaatan barang pada penduduk sekitar, pengguna barang mewah terkena cukai yang juga tinggi. Semua itu adalah syarat barang yang mestinya dipikirkan dulu untuk dibawa.
Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya sosialisasi dari pihak bea cukai mengenai persyaratan barang apa saja yang terkena cukai tinggi ataupun murah. Namun, ini juga bisa terjadi karena penduduk kita yang tidak cukup melek info tentang barang-barang tersebut.
4. Bea Cukai Menurut Kemenkeu
Menurut Kemenkeu, bea cukai adalah pungutan negara langkah dibayar sesuai kebutuhan transaksi yang nantinya dapat kembali kembali pada kita. Jadi, cukai sebetulnya memang benar dikatakan sebagai pajak. Pajak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur umum.
Bea dapat dibedakan menjadi dua, yakni bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan yang diberikan kepada barang-barang yang diimpor yang mempunyai tujuan untuk melindungi barang sejenis di pasaran dalam negeri. Bea keluar adalah pungutan pada barang yang diekspor.