Ini Syarat Mendapatkan Dana BPUM Beserta Cara Daftar Dan Cara Cek Penerimanya

Cara Mengecek Bantuan UMKM Lewat HP, Buka Link di eform.bri.co.id/bpum -  Tribunsolo.com

Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau disingkat BPUM adalah bantuan sosial yang disalurkan kepada para pelaku UMKM di Indonesia.

BPUM akan disalurkan kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha dengan nominal Rp. 1,2 juta per usaha. Harapan penyaluran bantuan ini adalah agar bisa digunakan untuk menjalankan usaha, baik untuk menambah modal maupun untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.

Berikut akan dijelaskan tentang syarat mendapatkan dana BPUM beserta cara daftar dan cara cek penerima BPUM:

  1. Syarat Mendapatkan Dana BPUM

Sebelum mendaftar, terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebagai calon penerima dana BPUM. Apa saja persyaratannya? Simak penjelasan berikut ini !

  • Pelaku atau pemilik UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pelaku atau pemiliki UMKM harus memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pelaku atau pemilik UMKM bukan prajurit TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Usaha yang dijalankan pelaku UMKM sedang tidak didanai atau mendapatkan kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Pelaku atau pemilik UMKM yang alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat tempat usahanya berbeda maka harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan pihak terkait.

Selain syarat – syarat diatas, kamu juga perlu siapkan berkas atau data berikut ini untuk mendaftar BPUM :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal atau domisili
  • Jenis usaha yang ingin diusulkan
  • Nomor telepon (tempat usaha/rumah/handphone) yang masih aktif
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat tempat usaha berbeda dengan alamat yang ada di KTP.

 

  1. Cara Daftar BPUM

Setelah memenuhi semua persyaratan, kamu bisa langsung mendaftar BPUM dengan mengikuti langkah – langkah berikut ini :

  • Pastikan sudah menyiapkan semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
  • Lalu, kunjungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili dengan membawa sejumlah berkas yang disyaratkan seperti KTP, KK, dan SKU atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Silahkan ajukan permohonan bantuan dengan menyerahkan berkas – berkas yang dibutuhkan.
  • Setelah itu, petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM akan mengecek kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi identitas apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan atau tidak. Jika ditemukan ada syarat yang belum lengkap, maka petugas akan meminta kamu untuk melengkapinya terlebih dahulu.
  • Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka petugas akan langsung mendaftarkan usaha kamu sebagai calon penerima dana BPUM.
  • Tinggal menunggu hingga jadwal pengumuman keluar dan kamu bisa langsung menghubungi pihak terkait untuk mencairkan dana BPUM.

 

  1. Cara Cek Penerima BPUM

Untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam daftar penerima dana BPUM atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan penerima BPUM dengan mengakses eform BRI. Adapun tahapan untuk cek penerima BPUM via eform BRI adalah sebagai berikut :

  • Akses situs eform BRI.
  • Lalu login dengan menggunakan NIK KTP.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Inquiry”.
  • Tunggu hingga proses loading selesai. Kemudian kamu akan melihat daftar dari penerima dana BPUM.

Saat hendak mengajukan BPUM, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan serta sudah memahami alur pendaftaran dan pencairan dana BPUM.