Dalam prosedur berperkara cerai gugat.
Penggugat harus mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Yang akan dibantu oleh pengacara perceraian Bekasi.
Gugatan
Berikut adalah hal-hal yang harus kamu penuhi sebagai penggugat bisa melalui pengacara perceraian Bekasi.
1. Identitas Surat Gugatan
Identitas dalam surat gugatan tersebut berisi penggugat, yakni nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat.
kemudian posita ialah fakta kejadian serta fakta hukum, juga petitum adalah hal-hal yang dituntut penggugat atas dasar posita. Yang akan dibantu oleh pengacara perceraian Bekasi.
2. Gugatan Hak Asuh Anak
Gugatan pengasuhan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah istri serta harta bersama yang bisa diajukan bersama dalam gugatan perceraian.
3. Membayar Panjar Biaya Perkara
Kamu juga memenuhi kewajiban dengan membayar panjar biaya perkara lewat Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, bisa mengajukan perkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
4. Menghadiri Sidang
Setelah perkara terdaftar di Pengadilan Agama. Lalu Penggugat dan Tergugat dipanggil supaya hadir sidang, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Panggilan sidang akan disampaikan oleh juru sita serta akan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat.
Namun apabila ketika dipanggil penggugat/tergugat tidak ada ditempat/sedang keluar, maka panggilan akan disampaikan lewat Lurah/Kepala Desa.
Khususnya jika tergugat ghaib, maka panggilan kepada tergugat akan dilakukan lewat pengumuman di radio. Antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua harus berjarak 1 bulan selanjutnya antara pengumuman kedua dengan hari sidang harus dengan jarak minimal 3 bulan.
5. Upayakan Mediasi
Waktu persidangan, harus ada upaya perdamaian yang dilanjutkan dengan mediasi apabila penggugat dan tergugat hadir. Jika terjadi damai, maka perkara akan dicabut.
6. Pembuktian Gugatan
Putusan Pengadilan Agama biasanya akan dikabulkan jika gugatan terbukti. Akan ditolak jika tidak terbukti serta tidak akan diterima apabila gugatan kabur, selanjutnya begitu putusan dijatuhkan, penggugat bisa langsung mengambil sisa dari panjar biaya perkara apabila masih ada.
Setelah putusan dijatuhkan serta berkekuatan hukum, maka penggugat dan tergugat bisa mengambil akta cerai bisa secara langsung, atau bisa melalui pengacara perceraian Bekasi. Dengan syarat terdapat surat kuasa khusus untuk pengambilan akta cerai tersebut. Untuk informasi lebih lengkap kamu bisa berkunjung di laman https://hukumkeluarga.id/.