Pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia usaha dan juga punya omset besar tentu telah kenal bersama yang namanya PKP. Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang mengkaji PKP, PKP merupakan pebisnis yang menyerahkan pajak atas Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Adapun jasa atau barang kena pajak ini telah didasarkan pada Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Tentang Pengusaha Kena Pajak ini, ternyata terhitung terhitung Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan bersama Keputusan Menteri Keuangan.
Tentang pebisnis kecil, adalah sebutkan untuk pebisnis yang di dalam satu th. punya pemasukan bruto di bawah Rp4,8 miliar. Pengusaha ini tidak diwajibkan mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun untuk pebisnis bersama omzet lebih dari itu, dapat dikenakan kewajiban daftar PKP dengan sebutan lain perlu pembuatan PKP.
Bukan sekedar membuatkan PKP dengan jasa pengurusan pembuatan pkp murah , umumnya jasa pengurusan PKP online dapat memberikan lebih dari satu sarana sekaligus. Beberapa diantaranya adalah untuk memberikan pendampingan e-faktur, mendampingi pembuatan sertifikat elektronik, menyiapkan survei PKP, mendaftarkan PKP, mengecek status pajak, dan memberikan konsultasi seputar PKP atau PPN.
Jasa Pembuatan PKP Yang Kami Tawarkan
Sudah mantap cari jasa pengurusan PKP? Kami tersedia untuk Anda!
Semua sarana yang telah disebutkan di atas dapat kita berikan, dikarenakan kebanggaan kita adalah kepuasan klien. Semua yang Anda butuhkan sampai PKP menjadi dan formal sanggup digunakan. Dengan tawarkan biaya yang terjangkau, dijamin tidak seberapa bersama sarana yang diberikan. Hubungi kita untuk lebih banyak informasi.