Asuransi – rumah adalah salah satu produk yang dimiliki perusahaan asuransi dimana isi kontrak dari asuransi ini biasanya melindungi harta berupa rumah anda.
Memang asuransi rumah tidak setenar asuransi jiwa yang penerapannya untuk kasus meninggal dunia maupun asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi pendidikan, dan asuransi kendaraan namun di Indonesia masyarakat sudah banyak yang mengunakan asuransi rumah, asuransi untuk menjaga aset rumah karena masyarakat cerdas sudah paham betul akan kegunaan dan manfaat dari asuransi rumah.
Bayangkan saja bila mana terjadi kebakaran pada rumah anda dan kejadian ini membakar habis rumah beserta isi perabotan rumah, siapa yang bisa di salahkan? Atau siapa yang akan menanggung kerugian anda?
Jaga Harta Penting Anda, Gunakan Asuransi Rumah
Seperti yang kita tahu, dengan memiliki rumah bisa menjadi sebuah gambaran hasil perjuangan keras anda, dimana pencapaian tertinggi anda, sebuah hasil yang anda capai dengan memiliki rumah bisa menjadi bukti keberhasilan karir anda itu sendiri.
Karena memiliki rumah bukan sebuah persoalan gampang, atau bisa di capai hanya dengan bersantai.
Sehingganya, melindungi Rumah anda beserta aset didalamnya bukankah merupakan hal yang wajar untuk di lakukan?
Peran dan Penerapan Asuransi Rumah
Dengan mendaftar dan menggunakan jasa asuransi rumah, anda sudah selangkah lebih maju untuk menjaga harta terpenting anda, karena peran asuransi rumah akan manjaga rumah anda dan tidak hanya itu, asuransi rumah juga mampu menjaga perabotan atau harta benda di dalam rumah anda itu sendiri.
Ada dua layanan asuransi rumah yang paling banyak di gunakan di Indonesia :
1. Polis setandar asuransi kebakaran Indonesia
2. Asuransi Proprty All Risk/ Industrial All Risk
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia yang paling banyak digunakan oleh Masyarakat Indonesia dimana asuransi yang satu ini akan melindungi anda dari kerugian yang di akibatkan dari musibah kebakaran.
Manfaat dari produk asuransi ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang (aircraft), dan asap (smoke).
Kenali Cara Kerja Asuransi Rumah
Anda pastinya harus mengetahui cara kerja dari Asuransi rumah ini, dimana anda harus bisa mengetahui produk yang anda beli tersebut bisa atau tidak melindungi harta anda dari perhitungan yang harus anda ketahui.
Contoh : Pak Abdul memiliki sebuah rumah dengan luas bangunan 180 meter persegi, dengan nilai pertanggungan rumah sebesar Rp 1.000.000.000.
Nilai pertanggungan akan didapatkan dengan cara, menjumlahkan:
Menghitung biaya pembangunan kembali
Aset yang didaftarkan dan dipertanggungkan dalam asuransi rumah anda.
Contoh :
Biaya pembangunan kembali = 180 meter persegi x Rp 4.000.000 per meter = Rp 800.000.000
Aset yang didaftarkan = Rp 200.000.000
Total = Rp 800.000.000 + Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000.000
Setelah mendapatkan nilai pertanggungan, maka premi yang harus Anda bayarkan adalah = rate premi asuransi rumah tinggal x uang pertanggungan. Contoh :
Rate premi asuransi rumah tinggal = 0,15%
Uang pertanggungan Rp 1.000.000.000
Premi asuransi = 0,15% x Rp 1.000.000.000 = Rp 1.500.000 per tahun
CatatanĀ rate premiĀ disesuaikan oleh masing-masing perusahaan asuransi, bergantung pada tujuan penggunaan bangunan, lokasi, kota dan lain sebagainya, hitung dahulu sebelum membeli produk asuransi anda, jangan sampai kehilangan keuntungan yang diharapkan
Bagaimana? Dengan penghitungan yang cukup mudah ini, apakah anda sudah yakin untuk segera membeli polis asuransi rumah, guna melindungi harta berharga berupa rumah dan isi perabotannya?
Sumber : Fatima Coeg