Konsultan pajak merupakan perorangan atau badan yang melayani jasa konsultasi pada bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak setara dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk melakukan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak pada dunia perpajakan. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, pastikan Anda menjadi konsultan pajak Tangerang resmi, agar lebih dipercaya oleh klien.
Syarat Konsultan Pajak Tangerang Resmi
Menjadi konsultan pajak tentu hal yang tidak mudah dan harus memenuhi berbagai persyaratan yang diberlakukan. Untuk syarat- syarat menjadi konsultan pajak Tangerang resmi, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Persyaratan umum untuk yang punya keinginan menjadi konsultan pajak:
● Mempunyai status sebagai Warga Negara Indonesia
● Tinggal di Indonesia
● Tidak mempunyai ikatan dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintahan dan BUMN
● Mempunyai kelakuan yang baik dan dibuktikan lewat surat keterangan dari lembaga yang berwenang
● Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
● Terdaftar jadi anggota pada suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), contohnya yaitu seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
● Mempunyai sertifikat sebagai konsultan pajak, yaitu adalah sertifikat pengetahuan profesi konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui keterlibatan dalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP).
- Persyaratan untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum waktunya usia pensiun:
● Harus memenuhi syarat umum menjadi konsultan pajak seperti yang sebelumnya dijelaskan
● Dari hasil permintaannya sendiri, dengan kata lain diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
● Melalui jangka waktu 2 (dua) tahun yang dihitung semenjak tanggal keputusan dari surat pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Persyaratan untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
● Wajib memenuhi persyaratan umum
● Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengabdi minimal untuk 20 (dua puluh) tahun
● Tidak pernah diberikan hukuman disiplin tingkat berat selama menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setara dengan Undang-Undang (UU) yang diberlakukan di bidang kepegawaian
● Mendapatkan hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika mengakhiri masa baktinya pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
● Melalui jangka waktu 2 (dua) tahun yang dihitung sejak tanggal keputusan pada surat pensiun.
Uraian diatas adalah syarat- syarat yang Anda butuhkan untuk menjadi konsultan pajak. Bagi Anda yang sedang mencari konsultan pajak Tangerang Resmi di Tangerang, Anda dapat mempercayakannya ke JT Consulting. JT Consulting merupakan salah satu kantor konsultan pajak Tangerang resmi terkemuka di Tangerang yang siap membantu segala permasalahan perpajakan Anda. Untuk info selengkapnya silahkan kunjungi website resmi JT Consulting di https://jtconsulting.tax/.