Lamaran pernikahan atau khitbah bisa dilakukan secara langsung oleh pihak pria sendiri atau keluarga sebagai perwakilan. Perempuan yang dilamar harus memberikan jawaban mau atau tidak atas lamaran yang dibawa oleh pihak laki-laki.
Apabila calon mempelai wanita menerima lamaran, maka dirinya disebut sebagai perempuan yang resmi dilamar atau makhthubah sehingga tidak boleh menerima lamaran lain dan ternyata ada berbagai cara melamar perempuan menurut Islam.
Cara Melamar Perempuan Menurut Islam
Berikut adalah langkah-langkah untuk melamar seorang perempuan dalam islam:
1. Menemui Orang Tua Wanita
Jika Anda berniat menikahi seorang perempuan, maka temuilah orang tuanya, baik itu ayah, ibu atau saudara laki-lakinya. Urwah bercerita bahwa Rasulullah menemui Abu Bakar sebagai ayah pihak wanita yang ingin dipinang, yaitu Aisyah.
Selain itu, dikisahkan bahwa Nabi menemui Umar untuk meminang Hafshah lalu Umar menikahkan beliau. Anda bisa meneladani apa yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah dalam melamar wanita kepada orang tuanya.
2. Menyampaikan Langsung Lamaran kepada Wanita
Cara yang kedua ini hanya boleh dilakukan kepada janda karena pada dasarnya janda diberi kebebasan untuk menolak atau menerima lamaran meskipun tidak ada walinya saat itu jadi seorang laki-laki bisa melamar wanita sendirian jika ia janda.
Hal ini sesuai dengan kisah Rasulullah saat melamar Ummu Salamah melalui seorang sahabatnya bernama Hathib bin Abi Balta’ah. Saat itu, Ummu Salamah mengatakan bahwa ia sangat pencemburu dan memiliki anak perempuan.
3. Lamar Wanita dengan Hamdalah
Sebelum melakukan akad nikah antara suami dan istri, seorang laki-laki harus mengucapkan hamdalah sesuai dengan syariat Islam. Proses lamaran wanita menurut syariat harus diawali dengan ucapan hamdalah dan sholawat Nabi Muhammad SAW.
Dalam HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad, dijelaskan bahwa setiap perkataan yang tidak diawali dengan bacaan hamdalah, maka terputuslah kebarakahannya atau sedikit barakah yang akan didapatkan.
4. Menentukan Waktu untuk Lamaran
Waktu lamaran harus ditentukan dan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebenarnya tidak ada larangan untuk datang melamar secara tiba-tiba, tapi akan ada beberapa masalah yang mungkin timbul, seperti calon mertua sedang pergi.
Semua hari baik untuk lamaran asalkan pihak laki-laki melakukan konfirmasi sejak awal jika ingin datang membawa lamaran. Hal ini bisa disampaikan pada saudara atau melalui orang terdekat yang dipercaya.
5. Menyerahkan Hantaran
Cara terakhir yang harus diperhatikan adalah pihak laki-laki harus menyerahkan hantaran kepada keluarga perempuan. Hal ini dilakukan hanya semata-mata sebagai bentuk keseriusan untuk meminang calon mempelai.
Tidak ada ketentuan khusus mengenai hantaran yang harus dibawa, sesuaikan saja dengan kemampuan dan tidak berlebihan. Baru setelah acara selesai, dilakukan penutupan acara dengan doa bersama agar diberikan kelancaran hingga pernikahan.
Cara lamaran pernikahan yang baik tentunya yang sesuai dengan syariat agama Islam dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. Memulai hubungan yang baik tentunya harus sesuai dengan ajaran agama agar mendapatkan keberkahan yang lebih.