Poin pertama setiap petisi selalu tentang format kasus, dan tidak bisa langsung melompat ke materi kasus. Buletin pertama, , berbunyi, “Pengadilan Inkuisisi Meminta Penerimaan Pengaduan atas Pengaduan. Kalian bisa gunakan layanan konseling pernikahan online di Konselorindo sekarang juga.
. Artinya Penggugat meminta agar Pengaduan dinyatakan diterima karena persyaratan formal Pengaduan sudah cukup. Poin terakhir dalam bagian Petita selalu tentang
dan membebankan biaya pengadilan kepada pihak lain, misalnya “untuk memungkinkan pengadilan menghukum terdakwa dan menanggung semua biaya kasus
” . Atau, dapat disingkat dengan frasa “
Biaya Pengadilan menurut Hukum.” Maksudnya menurut undang-undang. Dengan kata lain,
orang yang kalah akan didenda untuk membayar gugatan. Perlu diperhatikan bahwa menurut Pasal 89 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989, dalam segala hal yang berkaitan dengan perkawinan, biaya perkara
ditanggung oleh penggugat atau penggugat. Item tengah pada kolom Petita adalah pengaduan tentang kejadian.
(primer). Klaim di sini dapat bersifat individual atau dapat terdiri dari 4.444 klaim yang digabungkan (selama didukung oleh
Posita).
Kombinasi persyaratan ini disebut “akumulasi objektif”. Setelah proses perdata, akumulasi obyektif diizinkan selama terkait erat dan membentuk serangkaian entitas (biasanya kausal). Siapapun yang memahami hukum akan selalu melaksanakan kemungkinan tujuan kumulatif waktu dan biaya dan menyelesaikan semuanya pada waktu yang sama. Sehubungan dengan permohonan ini, perlu diingat bahwa pengadilan dilarang mengabulkan lebih dari gugatan yang diminta oleh penggugat. Di satu sisi, pengadilan dilarang meninjau semua klaim, bahkan jika itu memungkinkan. dikuatkan dan sebagian diberhentikan, atau dikuatkan sebagian dan diberhentikan sebagian hal. Tahir Hamid, Pengadilan Agama dan Beberapa Hal Baru di Bidangnya, Jakarta, ray grapha Tentu saja, bahkan jika gugatan atau petisi diajukan, harus dilengkapi dengan bersama dengan persyaratan lain untuk pendaftaran Inkuisisi. Ada persyaratan kelengkapan umum dan persyaratan kelengkapan khusus untuk pengaduan atau mosi. Persyaratan pertama adalah persyaratan integritas umum. Dengan kata lain, syarat minimal yang harus diterima atau didaftarkan dalam beracara di pengadilan adalah:
Bukti Tempat Tinggal Penggugat atau Pemohon/Bukti Tempat Tinggal/Bukti Tempat Tinggal. 3 Bill Vorshcot untuk biaya kasus, kecuali untuk orang miskin yang dapat memberikan setidaknya surat keterangan miskin dari kepala/kepala desa mereka, yang disertifikasi oleh kecamatan. Berdasarkan prinsip-prinsip Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, pengadilan tidak dapat secara formal menolak untuk menerima suatu perkara jika ketiga syarat di atas terpenuhi. bukti dari kejadian tersebut. Status kedua adalah status peralatan opsional.