Sortimen Kayu Rimba

Sortimen Kayu Rimba

Biar lebih jelas, nih SNI-nya …
Standar ini meliputi acuan, definisi, lambang dan singkatan, istilah,spesifikasi, klasifikasi, pembuatan, syarat mutu, syarat ukuran, cara uji,syarat lulus uji, syarat penandaan dan pengemasan, sebagai pedoman pengujianuntuk semua gergajian rimba yang diproduksi di Indonesia, kecuali yang sudah adaSNI-nya.

Kayu gergajian adalah kayu persegi empat dengan ukuran tertentu yangdiperoleh dengan menggergaji kayu bundar atau kayu batam lainnya. Sedangkan kayugergajian rimba adalah kayu gergajian selain Jati.

4.Lambang dan Singkatan4.1. padalah panjang kayu gergajian4.7.mt adalah permukaan tebal4.2. tadalah tebal kayu gergajian4.8.ml adalah permukaan lebar 4.3. ladalah lebar kayu gergajian4.9.Øadalah diameter cacat 4.4. bhadalah buah4.10. pj adalah panjang cacat 4.5. jml adalah jumlah4.11. lb adalah lebar cacat 4.6. btg adalah batang
5.1.Bontos adalah penampang melintang pada kedua ujung kayu gergajian.

5.2.Busuk adalah suatu proses penghancuran kayu yang disebabkan olehjamur.
5.3.Cacat adalah suatu kelainan yang terdapat pada kayu yang dapatmempengaruhi mutu.
5.4.Cacat bentuk pada kayu gergajian, adalah kelainan atau penyimpanganbentuk yang disebabkan antara lain oleh pengeringan dan cara menggergaji yangsalah, terdiri dari:
5.4.1.Bentuk permata (diamonding) adalah cacat yang disebabkanoleh perbedaan penyusutan kearah tangensial dan radial, sehingga bontosnya tidakberbentuk segi empat siku tetapi berbentuk jajaran genjang.

5.4.2.Lengkung (Le) adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arahtebal.

5.4.3.Membusur adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arahpanjang.

5.4.4.Mencawan adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arahlebar.

5.4.5.Memuntir atau mellincang adalah suatu penyimpangan dari bentuk luruspada arah diagonal, apabila kayu tersebut diletakkan pada suatu permukaan yangdatar dan rata, maka salah satu tepi sudutnya tidak bersentuhan denganpermukaan.

5.5.Cacat khas adalah cacat yang merupakan ciri khas jenis kayu tertentu,yang dalam penilaian cacatnya dianggap bukan cacat, antara lain:Lubang gerek kecil pada kayu Kapur dan Cengal. Saluran getah pada kayu Pulai, Jelutung dan Jongkong. Gelam tersisip pada Kayu Kempas dan Tualang.
5.6.Cacat ukuran adalah bagian kayu yang sudah melebihi toleransi ukuranlebih tetapi belum salah potong.
5.7.Diameter cacat (Ø) adalah rata-rata panjang dan lebar cacat.
5.8.Gelam tersisip adalah bakal kulit yang terkubur dalam bagian kayu.

5.9.Gubal adalah bagian dari kayu yang terdapat antara teras dengan kulit,biasanya berwarna lebih terang dari terasnya.
5.10.Gubal segar (Guse) adalah gubal yang masih memiliki warna aslinya atauapabila sudah berubah warna, masih dapat dihilangkan pada waktu penyerutan,asalkan tidak mengurangi ukuran baku.
5.11.Hati (empulur) adalah bagian tengah dari bontos kayu.
5.12.Kadar air (Ka) adalah jumlah kandungan air yang terdapat di dalamkayu dinyatakan dalam %.
5.13.Kantung damar atau getah adalah rongga yang terdapat di antaralingkaran tumbuh atau tempat lainnya di dalam kayu yang sebagian atau seluruhnyaberisi getah padat maupun cair.
5.14.Kayu kurang adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksanaanmempunyai ukuran yang kurang dari ukuran baku.
5.15.Kayu lebih adalah kayu gergajian yang pada wakyu pemeriksaanmempunyai ukuran yang lebih dari ukuran baku.
5.16.Kayu pas adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksaan mempunyaiukuran yang sama dengan ukuran baku.
5.17.Kulit tersisip adalah kulit yang terkubur oleh kayu, apabila kulitnyahilang dapat mengakibatkan celah atau lubang pada kayu.
5.18.Lubang gerek (Lg) adalah lubang yang disebabkan oleh seranggaOleng-Oleng, Inger-Inger atau penggerek lainnya. Berdasarkan besarnya diameterdibagi menjadi:Lubang gerek kecil (Lgk), Ø 2 mm. Lubang gerek sedang (Lgs), Ø antara > 2 mm s/d 5 mm. Lubang gerek besar (Lgb), Ø > 5 mm.
5.19.Lubang gerek gerombol adalah lubang gerek yang jumlahnya lebih dari 6buah pada permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.
5.20.Lubang gerek tersebar adalah lubang gerek yang jumlahnya tidak lebihdari 6 buah pada permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.
5.21.Mata kayu (Mk) adalah bagian dari cabang atau ranting yangdikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat ataulonjong, terdiri dari:
5.21.1.Mata kayu sehat (Mks) adalah mata kayu yang bebas dari pembusukan,bepenampang keras dan berwarna sama atau lebih tua dari pada warna kayudisekitarnya.

5.21.2.Mata kayu tidak sehat (Mkts) adalah mata kayu yang sudah terserangpenyakit yang ditandai dengan sudah berubahnya warna dari warna aslinya, tetapimasih berpenampang keras.

5.21.3.Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata kayu yang menunjukkan tandapembusukan. Bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu disekitarnya.
5.21.4.Lubang mata kayu (Lmk) adalah mata kayu yang sudah lepas atauberlubang akibat dari berlanjutnya pembusukan atau akibat lainnya.

5.22.Partai kayu gergajian adalah sejumlah kayu gergajian yang akandiperdagangkan dan atau diperiksa mengenai kebenaran jenis, ukuran dan mutunya,yang berada di tempat asal pengiriman maupun di tempat tujuan.
5.23.Permukaan adalah kedua permukaan lebar (ml) dan kedua permukaan tebal(mt) kayu gergajian.
5.24.Permukaan bersih (Mb) adalah bagian kayu gergajian yang bebas darisegala cacat.
5.25.Permukaan sehat (Ms) adalah bagian kayu gergajian yang mempunyaicacat ringan (Cr).
5.26.Permukaan pengujian adalah permukaan tempat dilakukan pengamatan,pengukuran dan penilaian cacat serta perhitungan persentase potongan Mb ataupotongan Ms dari sekeping/sebatang kayu gergajian.
5.27.Permukaan terbaik adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacatpaling sedikit, atau yang menghasilkan persentase potongan Mb yang lebih besar.

5.28.Permukaan terjelek adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlahcacat paling banyak atau lebih berat, dan yang menghasilkan potongan Mb yanglebih kecil.
5.29.Perubahan warna adalah penyimpangan warna dari warna asli kayu yangdisebabkan oleh sifat genetis seperti alur kayu, maupun sebab lain seperti nodakarena jamur (blue stain), terbakar matahari, air masuk dan reaksikimia dari besi mesin.
5.30.Pingul adalah tidak sempurnanya sudut-sudut kayu gergajian, sehinggapenampang lintang kayu gergajian yang mempunyai cacat tersebut mempunyai sudutlebih dari empat.
5.31.Potongan adalah suatu bidang empat persegi panjang, yangdibuat padapermukaan pengujian kayu gergajian dengan ukuran tertentu, guna menetapkan Mbatau Ms.
5.32.Salah potong adalah kayu gergajian yang mempunyai perbedaan ukuranantara tebal atau lebar terkecil dengan tebal atau lebar terbesar telah melebihitoleransi ukuran lebih seperti tercantum pada Tabel 7.
5.33.Saluran getah adalah saluran yang arahnya sejajar dengan jari-jarikayu, umumnya berwarna gelap.
5.34.Sortimen adalah kelompok kayu gergajian dengan ukuran tertentu.
5.35.Serat miring adalah serat kayu yang arah penyimpangannya melebihi 1 :10.
5.36.Terpisahnya serat adalah celah pada kayu yang disebabkan olehterpisahnya atau terputusnya serat pada arah memanjang atau sejajar dengan sumbukayu, terdiri dari:
5.36.1.Retak (Re) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebarcelahnya 2 mm dan biasanya terputus-putus disebabkan terutama olehtegangan yangterjadi dalam proses pengeringan.

5.36.2.Pecah tertutup, adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu hinggabontos yang lebar celahnya 6 mm dan tidak menembus permukaanlainnya.

5.36.3.Pecah terbuka adalah terpisahnya serat pada permukaan bontos yanglebar celahnya 6 mm dan menembus permukaan lainnya.

5.36.4.Belah (Be) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebarelahnya > 6 mm, baik menembus maupun tidak menembus permukaan lainnya.

5.36.5.Pecah melintang adalah terputusnya serat, memotong arah serat padaumumnya.

5.36.6.Pecah miring atau slemper adalah terpisahnya serat dari arahpermukaan lebar ke permukaan tebal kayu gergajian.

5.37.Toleransi adalah batas penyimpangan yang masih diperkenankan.

5.38.Ukuran baku adalah ukuran yang telah ditetapkan atau disepakatisesuai dengan permintaan atau kontrak.
5.39.Ukuran lebih adalah kelebihan ukuran di atas ukuran baku
Cacat kayu gergajian dikelompokkan menjadi, cacat ringan, cacat sedang dancacat berat.

6.1.1.Cacat ringan (Cr) terdiri dari :Mata kayu sehat,Gubal,Kantung damar Ø 3 cm,Lubang gerek kecil atau sedang tersebar,Jamur yang apabila diserut tidak mengurangi ukuran baku,Gelam tersisip,Saluran getah,Retak matahari, danRetak saluran getah.

Sumber: https://batamkayu.com/

About Drajad